Lampung Geh, Lampung Timur - KPU Lampung Timur telah resmi menerima pendaftaran pasangan calon Dawam Rahardjo-Ketut Erawan untuk Pilkada 2024.
Keputusan ini diambil setelah adanya instruksi terbaru dari KPU RI yang memperbolehkan penerimaan pendaftaran calon pada masa perpanjangan.
Sebelumnya, pendaftaran pasangan Dawam-Ketut terhambat karena masalah administrasi terkait dukungan PDIP, yang tercatat di Sistem Informasi Pencalonan (Silon) sebagai pendukung pasangan calon lain.
Berkas pendaftaran mereka dinyatakan tidak lengkap, menyebabkan penolakan awal dari KPU.
Namun, dengan dikeluarkannya Surat Edaran Nomor 2038/PL.02.2-SD/06/2024 oleh KPU RI pada 11 September 2024, yang memerintahkan KPU daerah untuk menerima pendaftaran calon yang melengkapi dokumen selama masa perpanjangan, KPU Lampung Timur memberikan kesempatan untuk perbaikan.
Komisioner KPU Lampung Timur Divisi Teknis Penyelenggara, Desman Yusri, mengkonfirmasi bahwa berkas pasangan Dawam dan Ketut kini telah lengkap dan diterima.
"Kami telah mematuhi instruksi dari KPU RI dan memastikan dokumen pasangan calon sesuai dengan persyaratan," jelasnya.
Selain itu, Ketua DPC PDIP Lampung Timur, Ali Johan, mengumumkan bahwa pihaknya akan mencabut gugatan yang diajukan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Lampung Timur terkait pendaftaran ini.
"Dengan diterimanya pendaftaran oleh KPU, gugatan yang kami ajukan akan kami cabut," kata Ali
Dengan penerimaan pendaftaran ini, Pilkada Lampung Timur 2024 kini memastikan keikutsertaan dua pasangan calon dalam kontestasi mendatang. (Cha/Put)