Bogor -
Jaksa mengembalikan berkas perkara tersangka Armor Toreador Gustifante (25) dalam kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya, Cut Intan Nabila (23), ke Polres Bogor. Jaksa menilai ada berkas yang belum lengkap.
"Sampai saat ini di Kejari kami sudah menerima berkas perkara tersebut. Setelah kami pelajari dalam waktu 7 hari, masih ada kekurangan yang harus dilengkapi baik secara formil maupun materiil," kata Kasi Pidum Kejari Kabupaten Bogor Agung Ary Kesuma kepada wartawan, Selasa (10/9/2024).
"Sehingga kami sudah mengeluarkan P19 atau petunjuk yang harus dilengkapi oleh teman-teman penyidik. Berkas sudah kami serahkan ke teman-teman penyidik untuk dilengkapi," lanjutnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Agung menjelaskan salah satunya terkait penerapan pasal dalam kasus tersebut. Serta barang bukti berupa rekaman CCTV dan lain-lainnya.
"(Yang diperbaiki) Secara umum tentang penerapan pasal dalam berkas perkara, karena ada juga kekerasan terhadap anak," ujarnya.
Sebelumnya, Polres Bogor telah melimpahkan berkas kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) tersangka Armor Troeador Gustifante ke kejaksaan. Polisi menutup pintu restorative justice bagi Armor Toreador di kasus ini.
"Insyaallah berkas akan kami cepet (proses sampai P21) dan sudah tidak ada lagi perkiraan akan RJ (restorative justice) dan segala macem. Kemarin saya jelaskan bahwa LP itu adalah LP A, kami akan terus lanjut proses tersebut," kata Kapolres Bogor AKBP Rio Wahyu Anggoro , kepada wartawan di kantornya, Senin (19/7).
Rio menyebutkan bukti dan saksi dianggap sudah cukup sehingga tidak ada keraguan untuk melanjutkan kasus KDRT yang menimpa Cut Intan Nabila ke kejaksaan. Ia juga mengerahkan penyidik terbaiknya agar kasus tersebut menjadi terang dan memudahkan jaksa dalam melakukan penuntutan.
"(Bukti dan saksi) sudah cukup, saya rasa nggak ada kesangsian lagi, bahwa harus menegakkan ini secara baik, sehingga memberikan efek jera kepada seluruh masyarakat Kabupaten Bogor, yang mungkin melakukan hal yang sama terhadap keluarganya," kata Rio.
Rio mengatakan bakal mengawal kasus tersebut hingga proses pengadilan. Pihaknya siap membantu jika kejaksaan membutuhkan bukti-bukti tambahan untuk memperkuat tuntutan.
"Apabila jaksa membutuhkan bukti-bukti tambahan apa pun kami siap akan membantu kejaksaan dalam proses pengadilan," kata Rio.
"Jadi bukan berarti kami mengawal ke pengadilan itu (artinya) mengambil posisi pekerjaannya jaksa, namun kami juga hadir untuk membantu jaksa, untuk menyiapkan tuntutan dan dakwaan, apabila membutuhkan keterangan tambahan dari si pihak korban maupun tersangka," sambungnya.
(rdh/haf)