Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menyinggung tindakan Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh yang kerap memakai masker saat persidangan kasus dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Padahal, Gazalba menjalani persidangan dalam kondisi tidak sakit.
Mulanya, jaksa menyebut bahwa Gazalba selaku Hakim Agung mestinya memiliki pemahaman dalam menjunjung tinggi kehormatan lembaga peradilan dan memuliakan proses persidangan.
Akan tetapi, Gazalba justru tak menunjukkan muruahnya tersebut sebagai Hakim Agung.
"Terdakwa sebagai Hakim Agung yang akrab dengan panggilan Yang Mulia atau YM, tentunya memiliki tingkat pendidikan yang tinggi selain itu mempunyai pengalaman sebagai hakim ad hoc Tipikor pada Pengadilan Negeri," ujar jaksa dalam persidangan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (5/9).
"Atas hal tersebut, seharusnya terdakwa paham bagaimana cara menjunjung tinggi kehormatan lembaga peradilan dan memuliakan proses persidangan," lanjut jaksa.
Jaksa pun membeberkan fakta-fakta selama proses persidangan yang disebut tak menunjukkan muruah Gazalba sebagai Hakim Agung.
"Satu, saat memeriksa terdakwa, terdakwa berkukuh untuk memakai masker, meskipun Penuntut Umum melalui Majelis Hakim meminta terdakwa untuk membuka masker agar suaranya jelas," tutur jaksa.
"Padahal, pada saat itu, kondisi terdakwa dalam keadaan sehat dan dapat memberikan keterangan dengan baik," sambungnya.
Kemudian, jaksa menyebut bahwa Gazalba kerap berusaha menutupi fakta dengan tidak menjawab secara lugas setiap pertanyaan. Lalu, jaksa menuturkan bahwa Gazalba juga hanya menjawab pertanyaan yang sekiranya menguntungkan dirinya.
"Apabila dirasa tidak menguntungkan, dengan cepat terdakwa mengatakan lupa atau tidak tahu," ucap jaksa.
"Hal ini sangat disayangkan. Seharusnya terdakwa sebagai pengadil dalam lembaga peradilan tertinggi tetap menjunjung nilai kejujuran dan kebenaran. Bukan justru mengaburkan fakta demi menutupi kesalahan," sebutnya.
Atas sikapnya tersebut, jaksa menilai Gazalba tidak memberikan teladan dalam pemberantasan tindak pidana korupsi dan TPPU. Ironisnya, dia justru terlibat dalam dua kejahatan tersebut.
"Fakta ini nyata-nyata melanggar sumpah yang diucapkannya saat diangkat sebagai Hakim Agung di antaranya tidak akan melakukan perbuatan-perbuatan koruptif," pungkas jaksa.
Adapun dalam perkara yang menjerat Gazalba Saleh, jaksa menuntutnya dengan 15 tahun penjara serta membayar denda sebesar Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan.
Tak hanya itu, Gazalba Saleh juga dituntut untuk membayar uang pengganti sebesar SGD 18 ribu dan Rp1.588.085.000 selambat-lambatnya 1 bulan setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap.
Jika dalam jangka waktu tersebut Gazalba tidak membayar uang pengganti, maka harta bendanya disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Dalam hal Gazalba tidak mempunyai harta benda...