Update Kasus Tamara Bleszynski Vs Kakak soal Dugaan Wanprestasi Pengobatan Ayah

1 month ago 26
winjudi situs winjudi online winjudi slot online winjudi online slot gacor online situs slot gacor online link slot gacor online demo slot gacor online rtp slot gacor online slot gacor online terkini situs slot gacor online terkini link slot gacor online terkini demo slot gacor online terkini rtp slot gacor online terkini Akun slot gacor online Akun situs slot gacor online Akun link slot gacor online Akun demo slot gacor online Akun rtp slot gacor online informasi terbaru berita terbaru kabar terbaru liputan terbaru kutipan terbaru informasi terkini berita terkini kabar terkini liputan terkini kutipan terkini informasi terpercaya berita terpercaya kabar terpercaya liputan terpercaya kutipan terpercaya informasi hari ini berita hari ini kabar hari ini liputan hari ini kutipan hari ini informasi viral online berita viral online kabar viral online liputan viral online kutipan viral online informasi akurat online berita akurat online kabar akurat online liputan akurat online kutipan akurat online informasi penting online berita penting online kabar penting online liputan penting online kutipan penting online informasi online terbaru berita online terbaru kabar online terbaru liputan online terbaru kutipan online terbaru informasi online terkini berita online terkini kabar online terkini liputan online terkini kutipan online terkini informasi online terpercaya berita online terpercaya kabar online terpercaya liputan online terpercaya kutipan online terpercaya winjudi

Jakarta -

Masih ingat soal kasus artis Tamara Bleszynski yang digugat kakaknya sendiri, Ryszard Bleszynski, terkait dugaan wanprestasi pengobatan mendiang ayahnya, Zbigniew Bleszynski, senilai Rp 34 miliar? Kini ada kabar terkait masalah tersebut.

Banding Ryszard atas keputusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terhadap Tamara ditolak Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Hal itu tertuang dalam amar putusan bernomor 791/PDT/2024/PT DKI tersebut dengan majelis hakim yang dipimpin oleh H Yahya Syam.

"Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 87/Pdt.G/2023/PN Jkt.Sel tanggal 24 Oktober 2023 yang diajukan banding," demikian bunyi putusan banding tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ditolaknya banding Ryszard membuat pihak Tamara Bleszynski bersyukur. Keadilan disebut memang harus berpihak kepada bintang film Air Terjun Pengantin tersebut.

"Kami bersyukur kepada Tuhan Yang Maha Kuasa atas putusan ini, karena keadilan sudah ditempatkan pada tempat yang benar dan seharusnya," ujar pengacaranya, T Djohansyah.

Meski begitu, Johan juga berharap ditolaknya banding yang diajukan Ryszard terhadap Tamara Bleszynski dapat menjadi sebuah momentum. Yakni untuk merekatkan kembali hubungan kakak beradik yang selama ini renggang.

"Harapan kami kedepannya untuk mari kita utamakan kebaikan dan kemanusiaan mencari jalan baik sesama saudara yang berperkara ini, tidak ada kata terlambat untuk kebaikan bagi semua pihak," tuturnya.

Perseteruan Tamara Bleszynski dengan kakaknya berawal dari dugaan penggelapan terhadap aset warisan berupa Hotel Bukit Indah di kawasan Cipanas, Puncak, Jawa Barat. Tak berselang lama, ibu dua anak itu malah dapat tuduhan wanprestasi terhadap biaya pengobatan ayahnya dengan tuntutan Rp 34 miliar.

Tapi gugatan Ryszard ditolak majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Tak puas, ia mengajukan banding yang lagi-lagi berujung negatif.


(mau/pus)

Read Entire Article