5 Fakta Pegawai KPK Gadungan Peras ASN, Porsche-Alphard Disita

1 month ago 25
winjudi situs winjudi online winjudi slot online winjudi online slot gacor online situs slot gacor online link slot gacor online demo slot gacor online rtp slot gacor online slot gacor online terkini situs slot gacor online terkini link slot gacor online terkini demo slot gacor online terkini rtp slot gacor online terkini Akun slot gacor online Akun situs slot gacor online Akun link slot gacor online Akun demo slot gacor online Akun rtp slot gacor online informasi terbaru berita terbaru kabar terbaru liputan terbaru kutipan terbaru informasi terkini berita terkini kabar terkini liputan terkini kutipan terkini informasi terpercaya berita terpercaya kabar terpercaya liputan terpercaya kutipan terpercaya informasi hari ini berita hari ini kabar hari ini liputan hari ini kutipan hari ini informasi viral online berita viral online kabar viral online liputan viral online kutipan viral online informasi akurat online berita akurat online kabar akurat online liputan akurat online kutipan akurat online informasi penting online berita penting online kabar penting online liputan penting online kutipan penting online informasi online terbaru berita online terbaru kabar online terbaru liputan online terbaru kutipan online terbaru informasi online terkini berita online terkini kabar online terkini liputan online terkini kutipan online terkini informasi online terpercaya berita online terpercaya kabar online terpercaya liputan online terpercaya kutipan online terpercaya winjudi

Bogor -

Pria bernama Yusuf Sulaiman ditangkap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena melakukan pemerasan. Yusuf memeras sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor dengan mengaku-aku sebagai pegawai KPK.

Yusuf Sulaiman diamankan bersama seorang sopir, dan 4 orang pegawai Pemkab Bogor pada Kamis (25/7). Dari Yusuf Sulaiman, KPK mengamankan uang ratusan juta rupiah hingga mobil Porsche.

"Dari kegiatan dimaksud diamankan uang sejumlah Rp 300 juta, satu unit smartphone merek iPhone, dan satu unit kendaraan merek Porsche warna putih dengan nopol B-1556-XD," ujar Jubir KPK Tessa Mahardhika dalam konferensi pers di gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis (25/7).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Penangkapan bermula dari informasi yang diterima terkait pemerasan yang dialami seorang pegawai Pemkab Bogor. KPK mengirimkan tim untuk mengamankan Yusuf Sulaiman atau YS.

"Pelapor menyampaikan bahwa dia diminta sejumlah uang oleh orang yang dimaksud dalam hal ini adalah YS," sebutnya.

Dari hasil pemeriksaan, Yusuf ternyata bukanlah pegawai KPK. Yusuf selanjutnya diserahkan kepada Polres Bogor untuk diproses lebih lanjut.

Simak fakta-fakta pegawai KPK gadungan dalam melakukan aksi pemerasan kepada ASN Bogor, dirangkum detikcom Sabtu (27/7/2024) sebagai berikut.


1. 4 ASN Pemkab Bogor Jadi Korban

Yusuf Sulaiman diamankan setelah melakukan pemerasan dengan mengaku-aku sebagai pegawai KPK. Ada empat ASN Pemkab Bogor yang menjadi korbannya.

Sebelumnya, empat orang aparatur sipil negara (ASN) di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor diduga menjadi korban pemerasan pegawai KPK gadungan. Dari empat orang tersebut, ada kabid di Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Bogor.

"Statusnya empat orang sementara ini masih dimintai keterangan oleh aparat penegak hukum, bisa disebut mungkin saksi ya. Ada yang kabid, seksi, ada yang pelaksana," kata Kadiskominfo Kabupaten Bogor Bayu Ramawanto, kepada wartawan.

Polisi menyita mobil Porsche dan Alphard milik YS, pegawai KPK gadungan yang memeras ASN Pemkab Bogor.Polisi menyita mobil Porsche dan Alphard milik YS, pegawai KPK gadungan yang memeras ASN Pemkab Bogor. (Rizky Adha Mahendra/detikcom)

2. Yusuf Sulaiman Jadi Tersangka

Polisi menetapkan Yusuf Sulaiman, pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) gadungan, setelah diduga melakukan pemerasan terhadap ASN di Pemkab Bogor, Jawa Barat. YS dijerat pasal berlapis.

"Telah dilakukan penyelidikan dan kami telah naikkan ke status penyidikan bahwa yang bersangkutan diduga melanggar Pasal 368 KUHP dan 378 KUHP," kata Kapolres Bogor AKBP Rio Wahyu Anggoro, kepada wartawan, Jumat (26/7).

Akibat perbuatannya, YS terancam hukuman maksimal 9 tahun penjara. YS saat ini masih terus menjalani pemeriksaan intensif di Polres Bogor.

"Ancaman pidana maksimal 9 tahun penjara," jelasnya.


3. Porsche hingga Alphard Disita

Polisi menyita sejumlah barang bukti dari YS, pegawai KPK gadungan yang memeras ASN Pemkab Bogor, Jawa Barat. Antara lain dua unit mobil mewah, Porsche dan Alphard.

"Yang kami sita adalah uang tunai Rp 300 juta. Dua unit mobil, 1 mobil Porsche berikut STNK dan kunci mobil, yang berkaitan dengan kejadian jam 13.00 WIB kemarin. Kemudian, 1 unit mobil Alphard yang keterkaitannya di Januari 2023," kata Rio.

Selain itu, lanjut Rio, pihaknya menyita 2 unit ponsel dan 2 buku tabungan. Dia mengatakan bahwa kedua mobil mewah tersebut merupakan milik YS.

"Iya, punya dia dua-duanya," tuturnya.

Baca fakta lainnya di halaman selanjutnya....

Read Entire Article